Tolak Rencana Penggusuran

Tolak Rencana Penggusuran
0 Komentar

Pemdes Dukung Warga Kampung Pilar Gugat Cipto Sulistiyo

CIKARANG UTARA –  Desa Cikarang Kota mendukung rencana warga Kampung Pilar menggugat Cipto Sulistiyo. Warga Kampung Pilar akan menggugat terkait rencana penggusuran wilayah mereka.

Menurut Rahmat Gunawan, gugatan wajar dilayangkan oleh warga yang merasa haknya terampas. Apalagi, Menurutnya warga Kampung Pilar dilindungi Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

“Iya kapasitas saya hari ini selain datang untuk menemui warga juga untuk melindungi warga saya yang terenggut tempat tinggalnya. Apa lagi jelas hari ini warga telah melayangkan surat gugatan ke PN Cikarang saya selaku representatif pemerintah yang wilayah kerja saya di wilayah Desa Cikarang kota harus hadir untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada warga kampung pilar,” ucapnya waktu menghadiri acara Diskusi dan Buka Bareng Warga Pilar, Minggu (18/04/2021). Kemarin

Baca Juga:Longsor Sukaresmi, Ketua DPRD Minta Kawasan Ejip Ikut PeduliKomisi IV: Pemkab Belum Optimal Ciptakan Kabupaten Layak Aanak

Piray sapaan akrabnya, menilai persoalan antara warga Kampung Pilar dan Cipto dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Pengadilan dianggap mampu menunjukkan kebenaran versi siapa yang sesuai dengan hukum dalam persoalan penggusuran.

Dalam menjalani proses hukum di pengadilan nanti, warga Kampung Pilar juga diimbau untuk tidak takut. Piray berkata, warga memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengajuan gugatan.

” Waraga pilar tak perlu takut, tahun 2007 warga juga bisa menang. Saya yakin kinerja PN Cikarang itu baik tak pernah bermain mata dengan mavia tangah,”tegasnya.

Mengadu Ke LBH Jakarta 

Tuntut keadilan ratusan warga Kampung Pilar, Cikarang Utara, Bekasi yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FORWAPTI) mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.

Kedatangan para warga ini, untuk meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Jakarta, terkait kasus sengketa lahan yang terjadi sejak lama.

“Kami kembali hadir ke LBH Jakarta meminta perlindungan dan bantuan hukum untuk kembali mendampingi kasus sengketa tanah yang sudah lama dan tak kunjung selesai,” kata Maskuri juru bicara FOWAPTI kepada Awak Media di Kantor LBH Jakarta, Senin (19/8/2019).

0 Komentar