TPK Diguyur Bantuan Pulsa Rp 5,6 Miliar, Begini Penjelasan DPPKB Karawang

TPK Diguyur Bantuan Pulsa Rp 5,6 Miliar, Begini Penjelasan DPPKB Karawang
TPK Diguyur Bantuan Pulsa Rp 5,6 Miliar, Begini Penjelasan DPPKB Karawang
0 Komentar

KARAWANG – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Karawang terus berupaya menurunkan angka stunting menjadi satu digit di tahun 2023 ini. Dalam upaya tersebut, TPPS Karawang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang menerjunkan 1.879 Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari Kader KB, Bidan, dan PKK dengan jumlah 5.637 orang.

Tim Pendamping Keluarga ini kemudian disebar ke 30 kecamatan di Karawang dan bertugas melakukan penyuluhan, memfasilitasi pelayanan rujukan dan melakukan surveilans atau pendampingan kepada sasaran keluarga berisiko stunting.

Selain itu, Kader TPK di lapangan juga memiliki tugas tambahan. Mulai dari membantu pendistribusian bantuan telur, makanan bergizi, hingga memfasilitasi penyaluran bantuan sosial stunting dari pemerintah.

Baca Juga:Andre Lukman Banjir Dukungan dari Warga Cikampek, Optimis Dulang Banyak Suara di Dapil V KarawangKampanye Gibran di Karawang, Ketua SAMUDRA: Prabowo – Gibran Menang 70 Persen

Dari sekian banyak tugas pokok dan fungsi TPK di lapangan, Kader TPK hanya menerima bantuan operasional dan bantuan kuota internet sebesar seratus ribu per bulan. Nominal yang diterima oleh TPK itu bukan kewenangan TPPS Karawang maupun DPPKB Karawang. Angka tersebut merupakan anggaran yang diberikan oleh BKKBN kepada setiap pemerintah kabupaten/kota untuk program percepatan penurunan stunting.

Kepala DPPKB Karawang Sofiah menjelaskan, khusus untuk anggaran kuota internet kader TPK sudah tertuang dari anggaran yang digelontorkan BKKBN. Sementara, Pemerintah Kabupaten Karawang hanya melaksanakan program yang sudah dirancang oleh pemerintah pusat.

Dalam anggaran tersebut, dana sebesar Rp 5.637.000.000,- harus digunakan untuk kebutuhan kuota internet kader di lapangan. Pasalnya, dalam bekerja Kader TPK harus melaporkan hasil pendampingannya melalui aplikasi yang ditentukan BKKBN.

“Pulsa yang diberikan kepada kader pendamping keluarga diperuntukan sebagai sarana dalam pengisian Aplikasi ELSIMIL serta memfasilitasi Kader TPK dalam melakukan alur pendampingan. Seperti merujuk ke tenaga kesehatan atau merujuk ke desa agar sasaran mendapatkan bantuan sosial dan kebutuhan lainnya. Hal itu dilakukan setiap bulan oleh TPK sepanjang tahun,” jelas Sofiah.

Dalam pelaksanaannya, kata Sofiah, pihak DPPKB Karawang melakukan kerjasama dengan Bidang Barang dan Jasa Setda Karawang untuk membuka kerjasama dengan provider internet sesuai kebutuhan selama masa program berlangsung.

Dalam hal ini, pihak DPPKB Karawang maupun TPPS Karawang tidak terlibat dalam menentukan provider penyedia jasa layanan internet. Sebab dilakukan secara terbuka melalui Barang dan Jasa di Setda Karawang.

0 Komentar