TPU Pesarean Jadi TKD Desa Tamanrahayu

TPU Pesarean Jadi TKD Desa Tamanrahayu
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanrahayu, Kecamatan Setu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan legalitas tanah pemakaman Pasarean, kamis (8/9/2022) di Aula Kantor Desa Tamanrahayu.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanrahayu, Kecamatan Setu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan legalitas tanah pemakaman Pasarean, kamis (8/9/2022) di Aula Kantor Desa Tamanrahayu.Ketua BPD Tamanrahayu, Irfan Firmansyah mengatakan, musdesus ini digelar menindaklanjuti hasil musyawarah warga RW 04 yang menginginkan adanya penetapan legalitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pesarean menjadi Tanah Kas Desa (TKD). Musyawarah warga itu dihadiri sekitar 54 warga RW 04.“Dari tahun 2020 itu kita sudah ada tahapan. Mulai dari usulan masyarakat terus kita rembug masyarakat RW 04. Masyarakat mendesak untuk cepat-cepat dilegalitaskan untuk menjadi TKD,” tuturnya.Dalam Musdesus itu turut dihadiri sejumlah tokoh  masyarakat, dan para Muspika Kecamatan Setu. Seluruh peserta Musdesus sepakat TPU Pesarean menjadi TKD Desa Tamanrahayu.Irfan bilang mengatakan usai Musdesus akan diterbitkan peraturan desa (Perdes) untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.“Ini baru awal, untuk jenjang legalitas asli dari pemerintah. Kita jadikan perdes dulu, setelah perdes kita ajukan ke DPMD nanti ada kaitan dengan BPN, kemudian kita ajukan lagi ke Provinsi, selanjutnya legalisasi,”paparnya.TPU Pesarean memiliki luas 13.898 meter. Irfan menjelaskan status tanah makam itu tidak ada di letter C desa. Dari total luas lahan makam sudah terpakai sekitar 70 persen.Tokoh Masyarakat Desa Tamanrahayu, Iyan Tjakras Binekas mendukung penuh langkah Pemdes dan BPD Tamanrahayu untuk penetapan legalitas tanah makam Pesarean.“Legalitasnya dari seluruh masyarakat mengakui bahwa tanah tersebut diperuntukkan untuk tanah pemakaman. Sehingga jelas tidak bisa orang lain yang tidak bertanggung, yang sukanya memancing di air keruh menguasai seenaknya,” kata Iyan.Iyan mengatakan Makam Pesarean sudah menjadi pemakaman sejak 100 tahun yang lalu. Sejak Iyan kecil makam Pesarean itu sudah ada. “Jadi kalau ditanya sejak kapan dan berapa tahun, satu abad sudah lebih. Karena aki (Iyan) sekaranh sudah 70 tahun, aki inget sudah menjadi pemakaman umum. Artinya Kakek aki jadi mandor tahun 35, itu sudah jadi makam,”tutur Iyan.Iyan pun berharap TKD lainnya dapat segera diurus legalitasnya melalui jalur musyawarah desa,”Karena aki pelaku sejarah, dari nenek moyang sudah mengelola desa ini, dari jaman kemandoran,”paparnya. (bbs/mhs)

0 Komentar