Tuntutan JPU Dinilai Tidak Cerminkan Keadilan bagi Korban Kasus Kusumayati

Ilustrasi: Sidang perkara Stephani dan Kusumayati.
Ilustrasi: Sidang perkara Stephani dan Kusumayati.
0 Komentar

KBEonline.id – Sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang hari ini berakhir mengecewakan bagi Stephani, selaku korban. Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Stephani merasa bahwa tuntutan tersebut lebih menguntungkan terdakwa dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang layak ia terima.

“Sebagai korban, saya merasa sangat kecewa dengan tuntutan percobaan terhadap terdakwa. Tidak ada dasar yang membenarkan tindakan tersebut. Seharusnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan dan fakta-fakta di persidangan. Namun, seakan-akan Jaksa bertindak sebagai penasehat hukum bagi terdakwa, memaksa saya untuk hadir dan melakukan perdamaian agar tuntutan percobaan dapat dikabulkan,” terang Stephani.

Dalam pernyataannya, Stephani menjelaskan bahwa usulan perdamaian yang diajukan oleh terdakwa telah ditolak berkali-kali dalam mediasi yang berlangsung lebih dari tiga tahun, termasuk di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga:Saling Sikut Rebut Puncak Elektabilitas di Dapil PurwakartaGen Z & Milenial Dukung ASIH, Perbaikan Sarana Olahraga Jadi Alasan

“Terdakwa tidak memanfaatkan ruang mediasi, dan selalu menolak usulan perdamaian. Saya meminta agar PT EMKL Bimajaya Mustika dilakukan audit dan meminta daftar harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan dengan ayah saya. Namun, semua itu ditolak,” ujarnya.

Stephani menekankan bahwa perbuatan terdakwa, yang memalsukan surat, telah menyebabkan kerugian selama 12 tahun, dengan semua aset perusahaan dan harta warisan dikuasai oleh terdakwa dan saudara-saudaranya.

“Ancaman hukuman pasal 266 dan 263 KUHP lebih dari lima tahun. Keterangan yang diberikan terdakwa dalam persidangan pun tidak jujur dan berbelit-belit,” tegasnya.

Melalui keterangannya, Stephani berharap keadilan dapat ditegakkan, dan hak-haknya sebagai ahli waris serta warga negara yang taat hukum dapat dipulihkan.

“Saya berharap perjuangan saya selama 12 tahun ini tidak sia-sia,” tutupnya.

Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama mengenai bagaimana keadilan ditegakkan dalam sistem hukum, serta perlunya perlindungan terhadap hak-hak korban dalam proses peradilan.

0 Komentar