Ujung Kasus Korupsi Dam Parit

Ujung Kasus Korupsi Dam Parit
0 Komentar

Cukup di Usmaniyah atau Ada ‘Babak Tambahan’Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung hari ini (10/10/2022) dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan dugaan korupsi Dam Parit Dinas Pertanian Karawang yang menyeret terdakwa seorang mantan kepala bidang. Kemungikinan majelis hakim meminta kasus ini dibuka lagi oleh penyidik untuk menyeret tersangka lain—masih terbuka lebar. Nasib terdakwa cukup berhenti di Usmaniyah atau bisa menyeret nama lain kini bergantung di tangan putusan majelis hakim hari ini.

Usmaniyah mantan kabid di Dinas Pertanian diketahui menjadi satu-satunya terdakwa pada kasus yang sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa menyatakan ada kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.046.684.000 dalam proyek Dam Parit yang pagu anggaranya kurang lebih Rp 9 miliar tersebut.Ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, DR Azmi Syaputra yang ditunjuk menjadi saksi ahli oleh terdakwa menyinggung soal terdakwa dalam kasus korupsi yang hanya ada satu terdakwa.Padahal, kata dia, biasanya kasus korupsi itu terjadi karena dilakukan oleh beberapa orang. “Korupsi tidak hanya dilakukan satu orang karena ada sistem, ada alur, meja berbeda beda, engak mungkin orang mengeluarkan duit, tandatangan orangnya itu itu aja tapi akan banyak orang,” tutur ahli.Soal terdakwa yang hanya satu orang, ahli juga menilai, jika itu terjadi, maka ada sesuatu yang dihilangkan padahal dakwaan harus lengkap dan utuh.“Kalau engak utuh berarti ada sesuatu yang diselamatkan, disembunyikan, penegakan hukum berada dijalan lambat karena ada distorsi,” tuturnya.“Dia membatasi pertanggjawaban pidana yang seharus bisa diperluas pasal penyertaan itu malah dipersempit,” lanjut Azmi.

Menurut Azmi, dalam kasus tindak pidana korupsi ada delik penyertaan, rasanya, kata dia, tidak mungkin korupsi dilakukan seorang diri. “Setahu saya harus timbul kerugian keuangan negara dan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa orang secara sistematis,” kata pendamping hukum di dalam persidangan.Sementara itu, terdakwa, Usmaniyah melalui pendamping hukumnya dalam sidang pledoi atau pembelaannya menyebut, Usmaniyah distiga menjadi terdakwa korupsi dengan niata memperkaya diri sendiri. Padahal, yang ada, kata dia sebaliknya, hanya karena kasus dan proyek ini seluruh uangnya pribadi habis.“Padahal saya tidak menikmati apa-apa, bahkan saya mengalami kerugian yang besar dari uang pribadi. Niat saya tulus ingin mensukseskan program pemerintah dan memberi manfaat untuk petani,” imbuhnya lagi.Disebutkan terdakwa sudah empat bulan lebih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Karawang di usia yang tidak lagi muda, yaitu sudah lansia 61 tahun dengan kondisi kesehatan yang mulai terganggu. “Saya haqqul yaqin pintu keadilan tetap terbuka di ruang persidangan ini, karena saya percaya Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan dan sebagai wakil Tuhan dimuka bumi ini untuk memberikan keadilan,” kata pendamping hukum Usmaniah. (mhs)

0 Komentar