Ustaz Gondrong Cuma Penipu

Ustaz Gondrong Cuma Penipu
0 Komentar

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Kombes Hendra Gunawan mengaku bahwa pasal perlindungan anak dikenakan kepada Herman, setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama Novi Trianti.
Korban yang merupakan istri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun. Saat itu, korban langsung disetubuhi layaknya suami isteri, hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.
“Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” tutur Kombes Hendra Gunawan. (har/red)

Laman:

1 2
0 Komentar