Ustaz Gondrong Cuma Penipu

Ustaz Gondrong Cuma Penipu
0 Komentar

Dijerat Juga Pasal Menyetubuhi Anak

CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku Hermawan HM ‘Ustaz Gondrong’ (45) pria yang viral mengaku bisa menggandakan uang di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. 
Kapolres Metro Bekasi,  Kombespol Hendra Gunawan mengatakan akibat aksi viralnya, dia dijerat 2 pasal dan terancam penjara. Ustaz Gondrong adalah panggilan bagi H yang disematkan dari para konsumennya, mulai yang meminta tolong untuk ajian pengasih, sampai ke praktik pengobatan penyakit.
“Ia dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres, saat jumpa pers Selasa (23/3).
“Tersangka menikahi istri secara siri yang saat itu masih berusia 15 tahun saat itu, tahun 2017. Dan dengan pernikahan itu, H dan istrinya sudah mempunyai anak umur 3 tahun,” sambungnya. 
Terang dia, pelaku menikahi istrinya yang saat itu masih berusia 15 tahun pada 25 Februari 2017. Pelaku menikahi korban dengan memberi iming-iming kepada mertua dengan janji membayarkan utang, membangun rumah, dan membelikan tanah.
“Jadi dengan janji itu tersangka disetujui oleh mertuanya. Namun janji tersebut tidak terealisasi hingga saat ini,” katanya.
Soal kasus dugaan penggandaan uang, H mengaku kepada polisi bahwa itu hanyalah trik sulap yang dia pelajari dari seseorang. Dan, alat tempat uang itu keluar adalah alat sulap yang dibeli di Tambun Utara.
Sementara jenglot yang dipamerkan H pada video itu adalah mainan. Dia membakar jenglot itu beserta kotak kecil, dan uang, lantaran panik setelah video itu viral sejak 18 Maret 2021.
Video itu direkam oleh NT (18) sang istri H, dan direkam pada Maret 2021 di rumah mertuanya, di Gang Veteran, Kampung Ujung Harapan, RT 001 RW 03.
Polisi hingga kini masih menunggu laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh H.
Selain itu, tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

0 Komentar