Wabup Terpilih Wajib Dilantik

0 Komentar

Pengamat: Sudah Sesuai Prosedur yang Berlaku

CIKARANG PUSAT – Pengamat Ilmu Hukum Anggraeny Haryani Putri menyatakan, pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2020, sudah sesuai prosedur yang berlaku. Hasilnya, Akhmad Marjuki menjadi sosok yang seharusnya ditetapkan menempati jabatan tersebut. Anggi sapaan akrabnya mengatakan, proses selanjutnya terkait pemilihan itu, menunggu hasil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah dirampungkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah ditempuh,” kata dia. Anggi menerangkan, pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2005, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilbup dan Pilwalkot, menjadi UU Pasal 176 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 24 ayat 3. “Selain itu, jabatan yang sudah kosong di atas 18 bulan, maka kewenangan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah jelas menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya. Perempuan yang juga dosen aktif di Universitas Bhayangkara Bekasi ini mengatakan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 juga disebutkan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati. Apalagi, pemilihan bupati/wakil bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD. Sehingga, Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi tidak dapat dipisahkan dari proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022. “Sesuai prosedurnya, DPRD juga sudah mengkonsultasikan Tata Tertib, dengan Pemprov Jabar dan sudah disahkan jauh sebelum adanya pemilihan,” jelas dia. Anggi juga menafsirkan, bahwa dalam perjalanannya terdapat pendapat hukum yang berbeda, yang akhirnya memunculkan polemik di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, kondisi tersebut dipicu sikap Bupati Bekasi, yang tak kunjung mengusulkan nama calon wakil bupati Bekasi. Ditambahkan Anggi, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 2 disebutkan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung bupati mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati. “Kalau bupati tak mendaftarkan calon wakil bupati pada masa pendaftaran, hal itu tidak ada aturannya, baik di UU maupun PP. Artinya, ada kekosongan hukum,” paparnya. Menurut dia, kemungkinan terjadinya kondisi bupati tidak mengusulkan nama calon pendampingnya tersebut, sebenarnya sudah dikonsultasikan juga kepada Pemprov Jabar jauh hari sebelum Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar.

0 Komentar