Waduh, Sekda Acep Klaim Sudah Ajukan Mundur dari PNS Tapi Nyatanya Belum

Acep Jamhuri
Per Senin (10/6) tak ada selembar surat pun yang masuk ke BKPSDM Karawang yang berisi pengajuan pengunduran diri atau pensiun dini atas nama Acep Jamhuri.
0 Komentar

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Usai menerima surat tugas sebagai bakal calon bupati dari Partai Demokrat dan Golkar, Acep Jamhuri mengklaim ia telah mundur dari jabatanya sebagai Sekda Karawang sejak sepekan lalu. Namun per Senin (10/6) tak ada selembar surat pun yang masuk ke BKPSDM Karawang yang berisi pengajuan pengunduran diri atau pensiun dini atas nama Acep Jamhuri.

 

“Saya sudah seminggu yang lalu mengajukan pengunduran diri sebagai ASN atau pensiun dini. Karena ke depannya akan menjadi tokoh non formal,” klaim Acep usai menerima surat tugas sebagai Bacabup Karawang dari Partai Golkar, Senin (10/6) siang.

 

Meski Acep mengaku sudah mundur dari statusnya sebagai Sekda Karawang sekaligus ASN, namun belum ada satu lembar surat pun yang masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang sebagai instansi yang mengurusi kepegawaian di Karawang

 

Baca Juga:PKB Karawang Akan Usung Kader Maju Pilkada 2024Komisi lll DPRD Bekasi: Raperda Tata Kelola Air Upaya Nambah PAD

“Sampai detik ini, BKPSDM belum menerima surat pengunduran diri Pak Acep. Belum ada proses pengunduran diri,” kata Plh Kepala BKPSDM Karawang, Gerry S Samrodi, Senin (10/5) sore.

 

Gerry menuturkan, ASN yang berniat maju sebagai bakal calon kepala daerah pada saat pendaftaran wajib menunjukkan surat pemberhentiannya sebagai aparatur negara dalam hal ini sebagai ASN.

 

 “Ketika mendaftar ke KPU itu harus bisa menunjukkan pengusulan pensiun dini dirinya itu sedang dalam proses,” katanya.

 

Hanya saja, kata Gerry, pekan lalu memang ada staf Acep dari sekretariat daerah yang menanyakan formulir pengunduran diri, namun hanya sebatas itu saja, belum ada lagi surat masuk apalagi yang berisi penguruan diri atau pengajuan pensiun dini dari Acep Jamhuri.

 

Gerry menjelaskan aturan main seorang PNS terjun ke dunia politik sudah tegas diatur dan dibatasi dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

“ASN dibatasi oleh PP 94 tahun 2021, ASN tidak boleh berpolitik apalagi memberikan dukungan dan ini harus segera pensiun, karena itu akan menjadi masalah apabila ASN melanggar PP 94 tadi. Kalau sudah melanggar, sangat berisiko karena dapat diberhentikan secara tidak terhormat,” kata Gerry.

0 Komentar