19 Germo Kena Ringkus Polisi

0 Komentar

Orang di Balik Penjual PSK Melalui Aplikasi Dating

KARAWANG- Sebanyak 19 pelaku prostitusi atau germo, 23 pelaku judi togel online dan sabung ayam, 4 pelaku curanmor diamankan Polres Karawang dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan dalam dua pekan terakhir. “Mereka kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat, karena keresahan yang mereka lakukan,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra kepada wartawan, Selasa (13/4/2021). Rama mengatakan, mereka diamankan diberbagai wilayah Kabupaten Karawang. Para pelaku akan disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Selain mengamankan para pelaku judi, Rama mengungkapkan, selama operasi pekat polisi juga berhasil mengungkap 19 orang pelaku prostitusi. Para pelaku tersebut memasarkan para wanitanya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi dan chating langsung. Pasal yang disangkakan pelaku prostitusi dikenakan Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. “Selain itu kita juga mengamankan 4 pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan 13 orang pelaku premanisme dikenakan Pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” jelasnya. Sedangkan untuk pelaku premanisme modus yang dilakukan adalah meminta uang kepada pengendara yang sedang berhenti dilampu merah, dan melakukan penganiayaan saat menarik retribusi di Pasar Cikampek. (rie/mhs) 

0 Komentar