Korupsi PJU Dishub, Kejari Karawang Buru Pemilik CV Triya Family

Kejari Karawang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus lakukan pencarian terhadap BS, terduga pemilik CV Triya Family yang mengerjakan sebanyak 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022.
0 Komentar

KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus lakukan pencarian terhadap BS, terduga pemilik CV Triya Family yang mengerjakan sebanyak 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022.

 

Kepala Kejaksaann (Kajari) Kabupaten Karawang, Syaifullah, menerangkan, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP), pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara mencapai Rp1.052.144.600.

 

“Kami menemukan kerugian sebesar Rp 1,05 miliar berdasarkan KAP, dan kami telah melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp179.256.000, yang didapatkan dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan,” terang Syaifullah.

 

Baca Juga:Ikatan Motor Honda Karawang Gelar Kopdargab Sambut Bulan RamadhanSambut Ramadhan, Swiss-Belinn Cikarang Menghadirkan Promo Iftar Berkonsep All You Can Eat

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada saat bagian perencanaan Bidang Prasarana Karawang mempunyai anggaran sebesar Rp. 2.802.830.000 untuk satu kegiatan yang akan dipergunakan untuk pembangunan prasarana jalan berupa PJU.

 

“Dan ini terjadi pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022. Kemudian pada tanggal 21 Februari 2023 Dishub melakukan pergesaran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencana, sehingga pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender, karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda,” beber Kajari.

 

Selanjutnya, kata Syaifullah, pengadaan tersebut akhirnya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter.

 

“Sebanyak 22 paket pekerjaan ini, dikerjakan sendiri oleh satu perusahaan, yaitu, CV Triya Family, dengan pemilik berinisial BS,” ungkap Syaifullah.

 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, menyampaikan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka terhadap dua pejabat pada Dishub Kabupaten Karawang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Ia mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024.

 

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap dan kami telah berhasil menetapkan tersangka, yaitu, berinisial RG selaku Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub sebagai tersangka,” kata Syaifullah.

 

Baca Juga:Mall Unggulan Indonesia, "AEON Mall Deltamas," Resmi Diresmikan!Rayakan HUT Ke-7, SMSI Karawang Gelar Donor Darah

Ia memaparkan, RG selaku Sekretaris Dishub mengatur hanya satu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp 85 juta per paket.

0 Komentar