Selanjutnya, nama narapidana Sobar Hidayat, terpidana kasus pencurian sebagaimana diatur pasal 363 KUHPidana, juga merupakan narapidana Lapas Karawang yang hari ini dibolehkan pulang ke rumahnya usai dia terima remisi dari Dirjen Pemasyarakatan. Sebelumnya oleh Majelis PN Karawang yang mengadili kasusnya Sobar Hidayat divonish 3 tahun penjara dengan expirasi sebelumnya tanggal 22 April 2024.
Sementara menjawab pertanyaan Suryadinamika.net menyoal pembinaan napi khusus kasus teroris yang ada di Lapasnya, Christo Victor Nixon Toar mengaku, jika di Lapasnya saat ini, ada tiga warga binaan pemasyarakatan narapidana kasus terorisme. untuk itu ,kata Christo, pihaknya intens mengawasinya bersama Badan Nasional Penanggulangan Teroris ( BNPT ),ungkapnya.
” Alhamdulillah, kami bersyukur dukungan diberikan pemerintah Karawang kepada Lembaga Pemasyarakatan Karawang sangat membantu kami, termasuk keberadaan bangunan mesjid Lapas sekarang ini, juga bantuan dari Pemda Karawang,” pungkas Christo. **