KBEonline.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian yang bertemakan “JAGRATARA” Tahun 2024.
Kegiatan “JAGRATARA” ini dilakukan secara serentak oleh Kantor Imigrasi diseluruh Indonesia dalam Pelaksanaan operasi pengawasan orang asing wilayah kerja Kantor Imigrasi dengan rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto di Karawang, mengatakan dalam kegiatan ini Kantor Imigrasi Karawang mendatangi sejumlah Perusahaan di Kawasan Industri di Kabupaten Karawang dan Sekolah International di Kabupaten Purwakarta, yang menjadi pusat kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kantor Imigrasi Karawang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan berupa yang berkaitan dengan Perusahaan maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) dilapangan.
Baca Juga:Jagokan Kader Internal, PKS Usung Dua Nama Maju Pilkada KarawangPKS Berikan "Kode" Buka Gerbong Koalisi dengan PDI Perjuangan Di Pilkada Karawang 2024
Dari kegiatan pengawasan ini tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 TKA, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak terdapat pelanggaran yang ditemukan. Para Tenaga Kerja Asing memiliki dokumen keimigrasian dan bekerja sesuai dengan izinya.
Kemudian tim memberikan edukasi terhadap Perusahaan dan sekolah untuk melakukan kewajiban melaporkan TKA nya ke Kantor Imigrasi Karawang.
Selama tahun 2024 Kanim Karawang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 5 (lima) tindakan diantaranya pendeportasian dan penangkalan serta pedetensian kepada WNA yang melanggar peraturan perundang – undangan di Wilayah kerja Kantor imigrasi kelas I Non TPI Karawang.