KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang secara resmi umumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di aula KPU Karawang pada Minggu, 25 Agustus 2024, dan dilakukan sesuai dengan arahan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor MK No.60/PUU-XXII/2024.Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran ini mengikuti ketentuan terbaru dari MK yang mengubah metode pendaftaran. “Menurut putusan MK, pendaftaran calon kini dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bukan lagi berdasarkan kursi,” jelas Putra.Dengan jumlah DPT di Karawang yang melebihi satu juta pemilih, syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati adalah 6,5 persen dari suara sah. Selain itu, MK juga menetapkan batas usia minimal calon, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati pada saat penetapan calon.KPU Karawang secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kemudian, pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dilanjutkan dengan waktu yang lebih panjang, yaitu dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.Pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Karawang, di Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.Dalam upaya memastikan kelancaran proses, KPU Karawang telah menyiapkan berbagai langkah teknis dan fasilitas untuk mendukung pendaftaran calon. “Kami sudah menyiapkan layout area dan pengamanan untuk memastikan bahwa pendaftaran berlangsung dengan nyaman dan kondusif,” tambah Putra.KPU Karawang juga telah menjalin koordinasi dengan partai politik dan pihak pengamanan. “Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar. Gladi bersih akan dilakukan untuk memantapkan skema pendaftaran calon,” ungkap Putra.Hingga saat ini, belum ada kepastian dari pasangan calon atau partai politik mengenai pendaftaran. “Belum ada kepastian dari pasangan calon atau partai terkait pendaftaran. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutup Putra.Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap arahan MK, KPU Karawang berharap proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 dapat berjalan sukses dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.