KBEonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024, dengan total 1.801.870 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Akshaya, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Kamis malam (19/9/2024).
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa dari jumlah total pemilih tersebut, 904.006 merupakan pemilih laki-laki, sementara 897.864 adalah pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Karawang, dengan total 3.793 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disiapkan.
Penetapan DPT ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1623 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Kabupaten Karawang dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024.
Baca Juga:Dukung Sepakbola Karawang, Bupati Aep Alokasikan Rp 30 Miliar untuk Revitalisasi Stadion SingaperbangsaDiduga Hadir di Kampanye Acep-Gina, Camat Karawang Barat Dilaporkan ke Bawaslu
“DPT ini akan menjadi dasar bagi kami untuk memproduksi surat suara yang akan digunakan pada hari pemilihan,” ungkap Mari Fitriana pada Jumat (20/9/2024).
Mari menambahkan, penetapan DPT ini dilakukan berdasarkan berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2015, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, dan Keputusan KPU (KPT) Nomor 799 Tahun 2024.
Sebelum penetapan DPT, proses ini telah melalui tahapan yang mencakup penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan data di tingkat desa dan kecamatan, hingga rapat pleno untuk penetapan DPT di tingkat kabupaten.
Meskipun DPT sudah ditetapkan, Mari menegaskan bahwa data pemilih ini akan terus diperbarui secara berkala. KPU Karawang akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan tetap tercatat dengan baik.
“KPU akan terus melakukan koordinasi dengan Disdukcatpil jika terjadi perubahan data kependudukan, baik itu pemilih baru atau yang meninggal dunia,” pungkasnya.
Penetapan DPT ini menjadi langkah penting dalam persiapan Pilkada 2024 di Karawang, di mana proses pemutakhiran data pemilih akan terus berlangsung untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan yang jujur, adil, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.