KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Tragis. Seorang wanita berinisial KH (19) tewas setelah diduga dicekik seorang pria berinisial AK (23) di sebuah warung mi ayam di Kampung Kedaung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ironisnya, korban diketahui tengah mengandung tujuh bulan. Janin perempuan yang berada di dalam kandungan korban turut meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan, polisi mendapat informasi mengenai cekcok dan dugaan penganiayaan melalui layanan darurat 110 serta laporan langsung dari masyarakat.
Baca Juga:Hormati Vonis Ade Kuswara, KPK Buka Pintu Pengembangan Kasus Ijon Proyek Pemkab BekasiPolresta Karawang Hadiri Apel Besar Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393
Petugas yang sedang melakukan patroli malam kemudian bergerak menuju lokasi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah kejadian langsung kita cepat amankan dan langsung kita tangkap, dalam hitungan tidak sampai satu jam,” kata Wito di Babelan, Senin (14/9).
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban kemudian dievakuasi ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Babelan.
Namun, nyawa korban tak tertolong. Pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani otopsi. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga meninggal akibat cekikan pada bagian leher.
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, cekikan tersebut menyebabkan tulang rawan gondok pada leher korban patah. Kondisi itu kemudian menghambat saluran pernapasan korban hingga menyebabkan kematian.
“Sehingga menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” ujar Syafwardi.
Baca Juga:Hari Jadi ke-393 Karawang: Pemkab Dorong Transformasi Birokrasi dan Pembangunan DaerahJanji KDM Soal Jalan Badami-Loji Ditagih Warga Karawang Selatan
Syafwardi menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pelaku berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian membuat kesepakatan terkait tarif.
Setelah bertemu di lokasi, korban dan pelaku melakukan hubungan badan. Persoalan muncul ketika korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan sebesar Rp250.000.
Namun, pelaku disebut tidak mampu membayar sesuai nominal yang disepakati. AK hanya memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban.
Perselisihan pun pecah. Cekcok tersebut kemudian berujung pada penganiayaan hingga pelaku diduga mencekik korban.
“Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban,” kata Syafwardi.
