Ayah Kandung di Karawang Diduga Cabuli Anak Sendiri Selama Belasan Tahun, Terungkap Berkat Bantuan Dosen-Pacar

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan terhadap anak dibawah umur. (shutterstock)
0 Komentar

KARAWANG, KBEONLINE.ID — Seorang mahasiswi berinisial W (21) di Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Perbuatan tercela itu diduga telah berlangsung sejak korban berusia 9 tahun hingga menginjak bangku kuliah.

Kasus ini terungkap setelah korban mendapatkan pemahaman dari orang-orang terdekat di luar lingkungan keluarganya. Saat ini, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang tengah mendampingi korban secara intensif, sementara terduga pelaku telah mendekam di tahanan.

Staf UPTD PPA Karawang, Anis, menjelaskan bahwa korban datang melapor didampingi oleh dua orang dosen dan seorang temannya. Berdasarkan hasil konseling, terduga pelaku diduga telah melakukan manipulasi psikologis (grooming) sejak korban masih anak-anak.

Baca Juga:Daftar Lip Balm yang Bagus untuk Memerahkan Bibir Kering dan GelapPenguatan Pendidikan Karakter Lewat Pramuka

“Sejak usia 9 tahun, korban sudah mendapatkan grooming dan sering diberikan konten seksual oleh ayahnya. Saat SMP, kekerasan seksual itu mulai terjadi,” ujar Anis, Selasa (15/9/2026).

Anis menambahkan, lamanya durasi kekerasan yang dialami membuat korban mengalami disorientasi psikologis. Korban sempat kesulitan membedakan bentuk kasih sayang yang wajar dengan tindakan menyimpang akibat manipulasi bertahun-tahun.

“Awalnya korban masih bingung karena sudah lama dimanipulasi. Dia salah memaknai rasa sayang sehingga menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa,” tuturnya.

Kesadaran korban baru muncul setelah ia mencurahkan isi hatinya kepada sang pacar, yang kemudian membuka wawasannya bahwa tindakan sang ayah adalah sebuah kejahatan. Korban lantas menceritakan pengalaman tersebut kepada seorang teman dekat dan dosennya, hingga akhirnya mendapat dukungan untuk melapor ke UPTD PPA Karawang.

Sebelumnya, korban sempat mencoba mengadu kepada ibunya sekitar tahun 2025. Namun, baru setelah mendapat pendampingan psikologis yang komprehensif, W memiliki keberanian penuh untuk menempuh jalur hukum.

“Korban membutuhkan proses untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi. Setelah mendapat pendampingan, akhirnya korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya dan mengikuti proses hukum,” kata Anis.

Sebagai bentuk perlindungan, UPTD PPA Karawang menyediakan serangkaian pemulihan holistik. Layanan tersebut mencakup konseling psikologis lanjutan, pendampingan pembuatan laporan polisi, fasilitasi pemeriksaan visum di rumah sakit, serta penanganan bersama psikiater.

0 Komentar