“Korban kami dampingi mulai dari psikolog, proses hukum dan visum, kemudian psikiater, serta konseling lanjutan dengan psikolog,” pungkas Anis.
Saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan, sementara pihak UPTD PPA memastikan akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis seutuhnya.(aufa)
