Hormati Vonis Ade Kuswara, KPK Buka Pintu Pengembangan Kasus Ijon Proyek Pemkab Bekasi

JPU KPK Ade Azharie
JPU KPK Ade Azharie
0 Komentar

KBEONLINE.ID BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan empat tahun penjara kepada ayahnya, HM Kunang, dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ade Azharie mengatakan, putusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Majelis hakim yang mulia telah secara arif dan bijak mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terjadi di persidangan,” kata Ade Azharie seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 September 2026.

Baca Juga:Polresta Karawang Hadiri Apel Besar Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393Hari Jadi ke-393 Karawang: Pemkab Dorong Transformasi Birokrasi dan Pembangunan Daerah

Meski vonis telah dibacakan, JPU KPK belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum.

“Kami tadi kan sudah menyatakan bahwa kami pikir-pikir. Berdasarkan putusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim yang mulia tadi, kami akan melaporkan ini kepada pimpinan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ade Kuswara dengan pidana tujuh tahun penjara. Sementara HM Kunang dituntut empat tahun penjara. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis enam tahun kepada Ade dan empat tahun kepada HM Kunang.

Singgung Nama Yayat

Dalam kesempatan tersebut, Ade Azharie juga menyinggung sejumlah pihak lain yang muncul dalam pertimbangan majelis hakim. Salah satunya oknum polisi Yayat Sudrajat alias Lippo yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut dan menerima fee Rp16 miliar.

Menurut Ade, pihak-pihak yang disebut dalam pertimbangan putusan dapat menjadi bagian dari perkembangan perkara apabila KPK memutuskan melakukan tindak lanjut.

“Tadi di dalam pertimbangan yang mulia majelis hakim sudah ada disebutkan pihak-pihak tersebut yang terkait dengan perkara-perkara ini. Termasuk Yayat,” katanya.

Ia meminta publik menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. “Semoga ada perkembangan dan tindak lanjut selanjutnya,” ucap Ade.

0 Komentar