Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp300 juta kepada Ade Kuswara dan HM Kunang. Keduanya dikenakan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan.
Khusus Ade Kuswara, majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila hasil pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi, Ade diwajibkan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun sesuai dengan putusan majelis hakim. (Iky)
