KBEonline.id – Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian menggelar kegiatan sosialisasi Golden Visa di Kabupaten Karawang, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para investor asing dan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan di kawasan industri, Rabu (23/10).
Program ini diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan investasi di Karawang, yang pada semester kedua tahun ini sudah mencapai 78 persen atau sekitar Rp34,7 triliun.
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Agato PP Simamora, menyampaikan bahwa Golden Visa merupakan fasilitas keimigrasian yang memudahkan investor asing untuk memperoleh izin tinggal, izin masuk berulang kali, dan perpanjangan visa dalam satu platform.
Baca Juga:Jalin Kerjasama dengan Industri, Disnakertrans Karawang Perkuat Upaya Link and Match Ketenagakerjaan Pasangan ASIH Komit Lanjutkan Program Kobong Kang Aher
“Investor dapat mengajukan visa ini dari luar negeri, dan pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit internasional, satu-satunya layanan pemerintah yang menerima pembayaran dari luar negeri,” terang Agato.
Pengajuan Golden Visa ini memberikan opsi tenggat waktu yang fleksibel, mulai dari 5 tahun, 10 tahun, bahkan seumur hidup. Pengajuan dapat dilakukan dalam satu klik melalui platform yang memungkinkan investor mengurus visa, izin tinggal, izin masuk berulang, alih status, dan perpanjangan dengan mudah.
Dalam sosialisasi ini, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan DKPM, Kantor Imigrasi Karawang, dan Kantor Imigrasi Bekasi. Petugas di lapangan bertugas untuk memberikan informasi yang memudahkan investor dalam memahami program Golden Visa.
“Hingga saat ini, sudah ada sekitar 946 Golden Visa yang diterbitkan di seluruh Indonesia, dan angka tersebut terus meningkat,” terang Agato.
Program ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang telah berinvestasi di Indonesia untuk memanfaatkan kemudahan Golden Visa, sehingga memberikan pengalaman berbisnis yang lebih baik.
Agato menjelaskan bahwa sebelum adanya Golden Visa, investor harus melalui beberapa tahap perpanjangan izin tinggal, mulai dari 1 hingga 5 tahun, dan baru bisa mengajukan alih status ke KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Kini, investor dapat langsung mengajukan visa 5 tahun sekaligus, dan bahkan dapat segera mengajukan KITAS jika memenuhi syarat, seperti nilai investasi yang lebih dari 2,5 juta dolar AS.
Baca Juga:Momen Hari Santri, Kemenag Karawang Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan PesantrenDua Belas ASN Kabupaten Bekasi Dapat Penganugerahan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, menambahkan bahwa program Golden Visa merupakan inovasi untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.