KBEONLINE.ID- Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai peraturan daerah terkait desa wisata, H. Rahmat Hidayat Djati, M.IP, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, menggelar acara sosialisasi yang berlangsung di Alam Sari Resto Jalan Interchange Karawang Barat, Karawang.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, pelaku usaha / UMKM, para pegiat pariwisata dan para pegiat desa.
Acara yang berlangsung dalam suasana hangat ini bertujuan untuk memberikan informasi menyeluruh tentang peraturan daerah terkait pengelolaan, pengembangan, dan pelestarian wisata desa di Kabupaten Karawang. Dalam sambutannya, H. Rahmat Hidayat Djati menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan.
Baca Juga:Siap- siap, Satpol PP Mau Garuk Pelajar yang Mau TawuranHujan-hujanan, Bupati Aep Pimpin Penyempurnaan Segitiga Emas Tuparev
“Desa Wisata adalah salah satu sektor strategis yang mampu memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah. Namun, pengelolaan yang baik dan berorientasi pada keberlanjutan adalah kunci utama untuk memastikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar H. Rahmat Hidayat Djati.
Sosialisasi ini juga menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya untuk memberikan penjelasan teknis mengenai isi peraturan daerah tersebut. Diskusi interaktif pun dilakukan, di mana peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, dan pandangan mereka terkait implementasi kebijakan ini di lapangan.
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:
Pentingnya menjaga kearifan lokal dan keunikan budaya sebagai daya tarik wisata desa.
Upaya perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari pengembangan destinasi wisata.
Peran pelaku usaha dan masyarakat lokal dalam menciptakan ekosistem desa wisata yang inklusif dan berdaya saing.
Penegakan hukum bagi pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan daerah tentang desa wisata.
Peserta acara memberikan respon positif terhadap inisiatif ini, dengan harapan bahwa implementasi peraturan daerah dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan sektor desa wisata di Karawang khususnya, dan Jawa Barat pada umumnya.
H. Rahmat Hidayat Djati juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sektor pariwisata melalui kebijakan yang tepat sasaran dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga:Pembangunan RSUD Rengasdengklok Sudah Rampung 100 Persen, Tahun Ini Langsung OperasionalKang Pipik: Perda Nomor 5 Tahun 2003 Langkah Strategis untuk Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja di Jabar
“Di Karawang itu ada banyak destinasi wisata, ada wisata pantai, gunung, sejarah, dan religi. Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami peraturan daerah dengan lebih baik sehingga tercipta sinergi yang kuat antara semua pihak untuk memajukan pariwisata di Karawang. ” tutupnya.