BEKASI, KBEonline.id – Seorang remaja pria berinisial FA (19) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak SMP yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMP yang sempat viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa terjadi pada 22 Maret 2025 di Kampung Baru, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Ribuan Ojol dan Taksi Online di Karawang Gelar Aksi Mogok Massal, Tuntut Revisi Regulasi Transportasi OnlinePemkab Karawang Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-117, Angkat Tema Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
“Korban diketahui tidak pulang hingga larut malam. Setelah dicurigai oleh orang tuanya, mereka menemukan isi percakapan di media sosial yang menunjukkan ajakan pertemuan dari pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa kepada Cikarang Ekspres Selasa (20/05).
Mustofa mengatakan korban kemudian mengakui bahwa ia dijemput oleh FA dan dibawa ke rumah pelaku.
Di sana, korban diberi makanan dan minuman, lalu diajak masuk ke dalam kamar. Tindakan cabul itu diduga dilakukan di tempat tersebut.
“Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Tim Unit PPA Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditemukan tengah bersembunyi di rumah orang tuanya dan diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui telah membawa korban ke kediamannya dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Mustofa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Baca Juga:Momentum Harkitnas, Sekcam Ciksel Ingatkan Desa Sukseskan Program Pemerintah Pusat dan Daerah TP PKK Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja PKK Ciksel
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan.
“Jajaran Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap anak guna dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.