Satpol PP Karawang Layangkan SP1 kepada 90 Bangunan Liar di Akses Tol Karawang Timur

Satpol PP Karawang Layangkan SP1 kepada 90 Bangunan Liar di Akses Tol Karawang Timur
Satpol PP Karawang Layangkan SP1 kepada 90 Bangunan Liar di Akses Tol Karawang Timur. (Foto: kbeonline.id)
0 Komentar

KBEONLINE.ID, KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pemilik 90 bangunan liar yang berdiri di sepanjang ruas Jalan Akses Tol Karawang Timur, Kamis (30/7). Bangunan tersebut terdampak rencana pembangunan dan peningkatan jalan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Pemberian surat peringatan merupakan tahapan awal penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang guna mendukung kelancaran proyek peningkatan infrastruktur jalan. Seluruh bangunan yang berdiri di lokasi tersebut diminta segera dibongkar secara mandiri sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, mengatakan sebanyak 90 bangunan liar telah menerima Surat Peringatan I sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada para pemilik bangunan.

Baca Juga:Sumur Mengering, Ribuan Warga Desa Medalkrisna Bergantung Bantuan AirSinopsis dan Tempat Nonton drama China Royal Betrothal episode 1-32 subtitle Indonesia

“Sebanyak 90 bangunan liar di sepanjang ruas Jalan Akses Tol Karawang Timur kami berikan Surat Peringatan I karena lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang,” ujar Tata.

Ia menjelaskan, penertiban di kawasan tersebut bukan kali pertama dilakukan. Pada 27 Februari 2025, Satpol PP bersama instansi terkait telah melakukan penertiban sehingga lokasi tersebut sempat dalam kondisi steril.

“Padahal tahun lalu, tepatnya pada 27 Februari 2025, kawasan ini sudah kami tertibkan dan sudah steril,” katanya.

Namun, seiring berjalannya waktu, bangunan liar kembali bermunculan dan menempati kawasan yang sebelumnya telah dibersihkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan proyek peningkatan jalan yang telah direncanakan pemerintah daerah.

Tata mengungkapkan, setelah Surat Peringatan I diberikan, pihaknya telah menyusun tahapan penertiban berikutnya. Apabila para pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP akan menerbitkan Surat Peringatan II pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Selanjutnya, Surat Peringatan III atau peringatan terakhir dijadwalkan diberikan pada Kamis, 6 Agustus 2026 kepada pemilik bangunan yang masih belum mengosongkan lokasi.

“Setelah seluruh tahapan surat peringatan dilaksanakan, kami menjadwalkan penertiban dan pembongkaran pada Jumat, 7 Agustus 2026,” jelasnya.

Baca Juga:Mengakhiri Masa Tugas, AKBP Fiki N. Ardiansyah Dilepas Farewell Parade oleh Kapolresta KarawangUpdate Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026: Stabil di Rp 2.601.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya

Ia menambahkan, usai proses penertiban selesai, alat berat akan langsung diterjunkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk memulai pekerjaan pembangunan dan peningkatan Jalan Akses Tol Karawang Timur sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

0 Komentar