BEKASI, KBEonline.id – Harga beras di Kabupaten Bekasi masih relatif stabil sepanjang Juli 2025. Namun, memasuki Agustus, Dinas Perdagangan mencatat adanya kenaikan harga secara bertahap, terutama pada beras medium.
Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti, menyebut bahwa stok beras di pasar pada bulan Juli berada dalam kondisi aman. Hal ini menyebabkan harga beras premium dan medium saat itu berada di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP).
“Stok di pasar sangat aman. Bahkan menurut pedagang, stok untuk dua hari ke depan selalu tersedia, tidak pernah kosong dalam satu hari,” ungkap Helmi Yenti kepada Karawang Bekasi Ekspres.
Baca Juga:Bahas Penuntasan Status Honorer, Pemkab Bekasi Dinilai Paling TaatEstetika Kalimalang Terganggu Kabel Menjalar, Pemkab Siap Bertindak
Namun, di Pasar Serang ditemukan adanya kenaikan harga berkisar Rp200-Rp300 per kilogram untuk beras premium seperti Pandanwangi dan Rojolele, akibat tingginya minat masyarakat terhadap jenis tersebut.
Memasuki bulan Agustus, Helmi mengatakan telah terjadi kenaikan harga rata-rata sebesar Rp500 untuk beras medium dan Rp100 untuk beras premium.
“Harga beras medium naik menjadi Rp13.000/kg, sementara beras premium naik ke Rp15.000/kg. Namun ini belum merata, hanya terjadi di beberapa pasar seperti Tambun,” jelasnya.
Sebagai pembanding, harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500/kg, dan beras premium sebesar Rp14.900/kg. Kenaikan ini dinilai masih dalam batas wajar dan belum masuk kategori darurat.
Lebih lanjut, kata Helmi dari hasil inspeksi mendadak (sidak) terbaru, Dinas Perdagangan bersama Satgas Pangan menemukan berbagai pelanggaran di pasar terkait pengemasan ulang beras curah. Tiga merek yang ditemukan bermasalah antara lain Rojolelek, Jambu Tiga, dan BMW.
“Mereka mem-packing ulang beras curah dalam kemasan bermerek tanpa izin. Kemasan tidak mencantumkan berat bersih, bahkan tidak jelas apakah isinya sesuai kelas medium atau bukan,” tegas Helmi.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian timbangan, seperti kemasan 5 kilogram yang ternyata hanya berisi sekitar 4,9 kilogram. “Ini jelas merugikan konsumen, apalagi dijual dengan harga premium tanpa standar,” ujarnya.