Polres Karawang Tindak Penjual Obat Keras Tertentu di Adiarsa

Polres Karawang Tindak Penjual Obat Keras Tertentu di Adiarsa.
Polres Karawang Tindak Penjual Obat Keras Tertentu di Adiarsa.
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Polres Karawang melalui Satresnarkoba melakukan pengecekan dan penindakan pengaduan masyarakat tentang penjualan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Karawang.

Berdasarkan laporan yang diterima melalui aplikasi SIWAS, Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf B bersama anggota piket Satresnarkoba Polres Karawang melakukan pengecekan di Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Hasil pengecekan yang dilakukan oleh anggota, berhasil mengamankan seorang penjual dan barang bukti berupa tramadol sebanyak 137 butir.

Baca Juga:Rekomendasi Tempat Wisata Gratis di Karawang, Cocok untuk Healing atau Lepas Penat Usai Kerja SeharianHukum Poligami dalam Islam: Pengertian dan Syarat yang Wajib Dipahami

“Penjual tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.

Cep Wildan mengatakan, pihaknya bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk responsif terhadap pengaduan masyarakat. Dan upaya pencegahan peredaran obat keras tertentu di wilayah Karawang.

“Kami lakukan sebagai bentuk responsif terhadap pengaduan masyarakat. Dan upaya pencegahan peredaran obat keras tertentu di wilayah Karawang,” jelasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Polres Karawang akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. ***

0 Komentar