‎Terbongkar! Gudang 187 Ribu Butir Obat Keras Ilegal Digerebek Polisi di Tambun Selatan

Obat keras Tambun Selatan
Peredaran obat keras ilegal kembali menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Bekasi. Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat keras Golongan G di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Peredaran obat keras ilegal kembali menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Bekasi. Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat keras Golongan G di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang digelar di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada Senin (02/03/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda yang kemudian diketahui berinisial AR.

‎“Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan 18 lembar atau 180 butir Tramadol, 27 klip berisi 108 butir Hexymer, serta uang tunai Rp1.287.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni kepada Cikarang Ekspres, Selasa (04/03/2026).

Baca Juga:Seleksi Pendamping UMKM Karawang 2026 Masuki Tahap Studi Kasus, Targetkan 40 Tenaga AhliDodol Mak Hj Dobleh di Cibitung Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran

‎Dari hasil interogasi awal, Sumarni menyampaikan bahwa petugas mengembangkan penyelidikan hingga ke sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok obat keras ilegal. Dalam penggeledahan itu, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

‎“Sebanyak 136 botol Hexymer berisi total 136.000 butir, 28 botol Double Y sebanyak 28.000 butir, 2.267 lembar Try X setara 22.670 butir, serta 80 lembar Tramadol sebanyak 800 butir berhasil diamankan. Jika ditotal, jumlahnya mencapai lebih dari 187 ribu butir obat keras ilegal,” ungkap Sumarni.

‎Selain obat-obatan, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu unit kendaraan sepeda motor berjenis Honda Vario merah bernomor polisi B 5707 FJZ, dua kartu ATM Bank BCA, serta uang tunai Rp1.287.000.

‎Sumarni menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena menyasar kalangan remaja dan masyarakat umum.

‎“Peredaran obat keras ilegal Golongan G sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.

‎Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan bahwa distribusi obat keras ilegal kerap memanfaatkan rumah kontrakan sebagai gudang penyimpanan untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar.

‎AR, pelaku warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

0 Komentar