Sumarni mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan resmi kepolisian.
“Sebagai layanan kepolisian dalam melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas maupun peredaran obat-obatan terlarang, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 serta layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, nomor pengaduan 0811-1939-110, dan SPKT Official 0852-1203-3711.” tandasnya. (Iky)
