Kursi Kosong, Oknum Bermain

Ilustrasi Kursi Kosong
Ilustrasi Kursi Kosong, Oknum Bermain. (Istock)
0 Komentar

Kondisi Plt berjamaah ini membawa konsekuensi yang tidak kecil. Dari sisi internal, pejabat yang menjabat sebagai Plt berada dalam posisi serba tanggung. Mereka memiliki tanggung jawab besar, tapi kewenangan terbatas. Mereka dituntut untuk menjalankan roda organisasi, tapi tidak sepenuhnya memiliki legitimasi untuk membuat keputusan besar.

Akibatnya, banyak kebijakan strategis yang cenderung ditunda atau diambil dengan pendekatan aman. Tidak ada lompatan, tidak ada terobosan. Yang ada hanya rutinitas.

Dalam jangka pendek, mungkin tidak terasa. Tapi dalam jangka panjang, ini bisa menjadi masalah serius. Birokrasi yang terlalu lama berada dalam mode “aman” berpotensi kehilangan daya dorongnya. Program berjalan, tapi tanpa akselerasi. Target tercapai, tapi tanpa inovasi.

Baca Juga:Satu Hari, Laka Beruntun dan Laka Maut di Jalan Inspeksi Kalimalang BekasiSIKAT! 20+ Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 April 2026 Lengkap Syarat Klaim, Dapatkan Ribuan Gems Gratis

Di sisi lain, kondisi ini juga berdampak pada psikologis organisasi. Aparatur sipil negara di bawahnya akan cenderung menunggu. Menunggu siapa yang akan definitif. Menunggu arah kebijakan yang lebih pasti. Dalam situasi seperti ini, semangat kerja bisa menurun, koordinasi menjadi kurang optimal, dan yang paling berbahaya: munculnya budaya kerja yang stagnan.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Di saat birokrasi berada dalam kondisi “setengah pasti” seperti ini, muncul fenomena lain yang tak kalah mengkhawatirkan: oknum yang mengaku sebagai penyidik lembaga hukum. Kejadian ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah indikator adanya celah dalam sistem.

Celah itu bisa berupa lemahnya pengawasan, kurangnya literasi publik, atau menurunnya kepercayaan terhadap institusi. Ketika seseorang bisa dengan berani mengaku sebagai aparat penegak hukum dan mencoba memanfaatkan situasi, itu berarti ada ruang yang terbuka.

Dan ruang seperti ini tidak muncul begitu saja. Ia muncul ketika sistem tidak cukup kuat untuk menutupnya.

Di sinilah dua fenomena ini bertemu. Kekosongan jabatan dan munculnya oknum penyidik palsu sama-sama berbicara tentang satu hal: ruang abu-abu dalam tata kelola pemerintahan.

Ruang abu-abu adalah kondisi ketika aturan ada, tapi implementasinya tidak tegas. Ketika sistem berjalan, tapi tidak solid. Ketika kepastian ada di atas kertas, tapi tidak sepenuhnya terasa di lapangan.

0 Komentar