OPINI: RISKY PANGESTU AGUSTYAN
ADA yang janggal di birokrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi belakangan ini, terutama setelah kepala daerahnya turut berstatus sementara atau Pelaksana Tugas (Plt). Bukan soal program, bukan pula soal anggaran. Melainkan kosongnya kursi pejabat strategis dan munculnya oknum yang mengaku sebagai penyidik lembaga hukum.
Sekilas, dua peristiwa ini tampak berdiri sendiri. Namun jika dicermati lebih dalam, keduanya merupakan dua sisi dari persoalan yang sama: melemahnya kepastian dan kepercayaan publik dalam tata kelola pemerintahan.
Sebanyak 12 jabatan eselon II setara kepala dinas kosong dan kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dalam dunia birokrasi, ini bukan angka kecil. Ini bukan sekadar kekosongan administratif. Ini adalah kekosongan kepemimpinan pada level strategis. Posisi seperti Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, hingga Kepala Dinas Perhubungan bukanlah jabatan pelengkap. Mereka adalah motor penggerak kebijakan, pengendali arah pembangunan, sekaligus penjaga akuntabilitas.
Baca Juga:Satu Hari, Laka Beruntun dan Laka Maut di Jalan Inspeksi Kalimalang BekasiSIKAT! 20+ Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 April 2026 Lengkap Syarat Klaim, Dapatkan Ribuan Gems Gratis
Ketika kursi-kursi itu diisi oleh Plt, maka yang terjadi bukanlah kepemimpinan penuh, melainkan kepemimpinan sementara. Birokrasi tetap berjalan, iya. Tapi berjalan dengan rem tangan yang belum sepenuhnya dilepas. Ada kehati-hatian berlebih, ada batasan kewenangan, dan yang paling terasa: minimnya keberanian untuk mengambil keputusan strategis.
Di sinilah letak persoalan utamanya. Plt memang sah secara aturan. Dalam kondisi tertentu, penunjukan Plt adalah solusi cepat agar roda pemerintahan tidak berhenti. Namun, aturan juga jelas menyebutkan bahwa Plt bersifat sementara. Ia adalah jembatan, bukan tujuan akhir. Jabatan pimpinan tinggi pratama harus diisi melalui mekanisme seleksi terbuka yang transparan, kompetitif, dan berbasis merit system.
Masalah muncul ketika “sementara” itu tidak lagi terasa sementara.
Jika kekosongan jabatan ini berlangsung dalam waktu lama tanpa kejelasan proses pengisian definitif, maka publik berhak bertanya. Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ini murni persoalan administratif? Ataukah ada dinamika lain di balik layar yang membuat proses ini berjalan lambat?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk menjaga kepercayaan.
Karena birokrasi yang sehat bukan hanya soal bekerja, tapi juga soal terlihat bekerja dengan benar.
