Pemprov DKI Jakarta Dampingi Keluarga Guru Korban Tabrakan Kereta Api di Cikarang 

Pemakaman korban guru Nurlaela dengan suasana duka mendalam usai menjadi korban kecelakaan KRL
Pemakaman korban guru Nurlaela dengan suasana duka mendalam usai menjadi korban kecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Nurlaela, guru SDN Pejagan 11 Pulogebang, Jakarta Timur yang menjadi korban kecelakaan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan almarhumah tercatat sebagai PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2019 dan bertugas di SDN Pulogebang 11. Selain menjadi guru kelas 2, Nurlaela juga memegang tugas tambahan sebagai bendahara serta pengelola perpustakaan sekolah.

“Jadi almarhuma ini 2019 menjadi PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tugasnya di SDN Pulogebang 11. Dedikasi almarhum menurut kesaksian kepala sekolah, teman-temannya beliau sangat bertanggung jawab. Jadi kita doakan Insyaallah almarhuma khusnul khotimah,” kata Nahdiana di Cikarang Timur, Selasa (28/4).

Baca Juga:Dimana Nonton Live Streaming PSG vs Bayern Munchen? Ini Link Resmi & Cara NontonnyaGen Z Diprediksi Bakal Lebih Susah Punya Rumah: Hidup di Era Paling Mahal dan Mimpi Makin Jauh

Ia menyampaikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menitipkan duka cita dan keprihatinan mendalam atas kepergian guru yang akrab disapa Bu Ela itu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, juga memastikan pendampingan bagi keluarga korban.

Selain pengurusan administrasi terkait status almarhumah sebagai pegawai negeri dan guru, Pemprov DKI juga akan memberi pendampingan psikososial, terutama kepada anak tunggal korban.

“Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur menitipkan semua proses administrasi dan lain-lainnya akan kami lakukan pendampingan terhadap anak yang satu anak tunggalnya psikososial,” imbuhnya.

“Kami pesankan kepada suami, ibunda dan ananda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendampingan, baik proses administrasi maupun psikososial,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar