Memasuki sesi inti, Dian Permata Sari menyampaikan materi tentang konsep wirausaha berbasis teknologi dalam konteks industri halal. Ia menjelaskan bagaimana digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi usaha, memperluas jangkauan pasar, serta membangun kepercayaan konsumen. Penekanan pada transparansi dan kepatuhan terhadap standar halal menjadi poin penting dalam pengembangan usaha modern.
Sesi berikutnya menghadirkan Fira Mawaddah, S.E bersama tim dari Lembaga Halalmu yang membahas proses pengajuan sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Penjelasan disampaikan secara sistematis sehingga peserta dapat memahami alur administrasi dengan lebih mudah. Peserta juga diajak mempraktikkan langsung proses pengajuan NIB sehingga memberikan pengalaman yang aplikatif.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Diskusi berjalan aktif dan interaksi antara mahasiswa serta pelaku UMKM menciptakan pertukaran ide yang konstruktif. Hal ini menjadi nilai tambah yang memperkuat tujuan kegiatan sebagai ruang belajar bersama.
Baca Juga:Komisi II DPRD Desak Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I oleh PT Celebes Syal Khusus Jadi Identitas Penyelamat Jamaah Haji Karawang
Kegiatan ditutup pada pukul 16.40 WIB dengan harapan bahwa seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh. Seminar ini menjadi langkah nyata dalam mendorong UMKM untuk berkembang menjadi usaha yang lebih modern, berbasis teknologi, serta memenuhi standar halal yang berlaku.
Di tengah persaingan yang semakin ketat, kemampuan beradaptasi menjadi kunci utama. Kegiatan ini memberikan gambaran bahwa masa depan UMKM sangat ditentukan oleh kesiapan dalam memanfaatkan teknologi dan membangun kepercayaan konsumen secara berkelanjutan
