KBEonline.id- Memasuki musim pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, dinamika di tingkat desa mulai memanas. Di balik proses tersebut, DPRD menilai masih terdapat celah aturan yang berpotensi menimbulkan polemik hingga gugatan di masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam mengungkapkan, salah satu titik rawan terletak pada penafsiran soal keterwakilan tokoh dalam mekanisme pengisian.
Pasalnya, definisi “tokoh” dinilai masih subjektif dan sangat bergantung pada pengakuan di lingkungan masyarakat.
Baca Juga:1251 Anggota Pramuka Garuda Kabupaten Bekasi Dikukuhkan, Tingkatan Tertinggi dalam KepramukaanBikers Playland, Momen Spesial Momotoran Ayah dan Anak Bersama Honda di Tangkal Pinus
“Penilaian tokoh itu kembali ke masyarakat. Siapa yang dianggap berperan dan diakui, itu yang jadi dasar. Tapi ini juga yang berpotensi memicu perbedaan tafsir,” ungkap Saeful Islam.
Ia menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, pengisian BPD hanya melalui dua jalur, yakni keterwakilan dan penunjukan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan terbarunya, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis.
Namun, lanjut Saeful, keterlambatan terbitnya PP membuat pemerintah daerah belum sempat menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan lebih lanjut di tingkat kabupaten.
“Perdanya belum ada karena PP-nya baru keluar. Kita rencanakan pembahasan di triwulan kedua,” jelasnya.
Sementara itu, dalam praktik di lapangan, panitia pengisian BPD masih mengacu pada surat edaran bupati sebagai pedoman sementara. Padahal, secara hierarki, surat edaran bukan merupakan regulasi yang kuat dan hanya bersifat administratif.
“Surat edaran itu sifatnya hanya acuan. Harusnya diperkuat dengan perdes yang mengacu pada PP,” katanya.
DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia, telah meminta pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk segera mengevaluasi dan merevisi surat edaran tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Baca Juga:Americano vs Long Black, Sejarah Unik dari Medan Perang hingga Kafe Modern yang Wajib Kamu Tahu!Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Matcha dan Green Tea yang Perlu Kamu Tahu!
“Kami sudah minta agar surat edaran lama direvisi atau dicabut. Karena ini jadi dasar panitia di desa, sementara kondisinya masih banyak kekurangan,” tegasnya.
Selain itu, Anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyinggung prihal implementasi aturan terkait keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
Dalam regulasi, unsur perempuan merupakan bagian dari keterwakilan yang harus dipenuhi.
