Bom Waktu Proses Pengisian BPD di Kabupaten Bekasi, Istilah Tokoh Berpotensi Munculkan Konflik

bpd
ist
0 Komentar

Namun faktanya, di sejumlah desa, keterwakilan perempuan belum terpenuhi secara optimal.

“Di beberapa tempat, perempuan hanya ada di calon, tapi tidak terpilih. Ini harus jadi perhatian karena sudah diatur dalam regulasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, desa sebenarnya memiliki ruang untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari aturan di atasnya. Namun tanpa panduan yang kuat dan jelas, potensi konflik tetap terbuka.

Baca Juga:1251 Anggota Pramuka Garuda Kabupaten Bekasi Dikukuhkan, Tingkatan Tertinggi dalam KepramukaanBikers Playland, Momen Spesial Momotoran Ayah dan Anak Bersama Honda di Tangkal Pinus

“Jangan sampai proses ini menimbulkan konflik di desa. Apalagi setelah ini akan masuk tahapan Pilkades. Semua harus dipastikan jelas, kuat secara hukum, dan tidak multitafsir,” tandasnya.

Fungsi dan Tugas BPD

BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa?

Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.

Baca Juga:Americano vs Long Black, Sejarah Unik dari Medan Perang hingga Kafe Modern yang Wajib Kamu Tahu!Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Matcha dan Green Tea yang Perlu Kamu Tahu!

Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

0 Komentar