Menutup keterangannya, Rosmalia mengingatkan bahwa setiap kontrak kerja harus diketahui oleh dinas tenaga kerja setempat.
Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ia menyarankan para korban untuk berani melapor kepada pihak kepolisian karena hal tersebut menyangkut ranah pidana person. Pihak Disnaker sendiri berkomitmen terus bersinergi dengan Dinas Sosial dan BP2MI dalam hal pemulangan dan perlindungan pekerja.(aufa)
