KBEonline.id– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia, mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar wilayah Kabupaten Karawang.
Hal ini menyusul maraknya kasus di mana pekerja kehilangan hak-hak dasarnya akibat tergiur iming-iming gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada janji manis sebelum melakukan verifikasi mendalam.
Kadisnakertrans Karawang, Rosmalia, menekankan pentingnya koordinasi dengan dinas terkait sebelum memutuskan untuk berangkat bekerja ke luar daerah. Melalui prosedur resmi, pemerintah daerah dapat memastikan legalitas perusahaan serta rincian kontrak kerja yang akan ditandatangani oleh calon pekerja.
Baca Juga:GEBRAKAN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karawang: Gencarkan Literasi 'Si Kancil' dan Spot BacaRun for the Future, Sharp Indonesia Ajak Masyarakat Berlari untuk Masa Depan yang Lebih Sehat dan Lebih Baik
Langkah preventif ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja di tempat tujuan.
“Himbauan kepada masyarakat Karawang, apabila ada yang menjanjikan kerja di luar Kabupaten Karawang, koordinasi dulu dengan Disnaker setempat, dengan kami ya. Kami akan koordinasi nanti ke Disnaker di tempat di mana pekerjaan itu dijanjikan,” ujar Rosmalia, Kamis (7/5).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam dunia ketenagakerjaan terdapat mekanisme resmi yang disebut Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
Mekanisme ini mewajibkan setiap pihak yang ingin merekrut tenaga kerja dari luar kabupaten untuk berkoordinasi dengan dinas yang menangani ketenagakerjaan di wilayah asal maupun wilayah tujuan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja secara administratif dan hukum.
Terkait teknis koordinasi, ia menyebutkan bahwa masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp atau datang langsung ke kantor Disnaker Karawang pada jam kerja.
Pihak dinas akan membantu mengecek kebenaran lowongan kerja tersebut, termasuk memverifikasi besaran gaji dan jenis pekerjaan yang dijanjikan agar tidak terjadi penipuan di kemudian hari.
Persoalan hak pekerja menjadi sorotan utama menyusul adanya laporan pekerja yang terjebak utang di tempat kerja akibat sistem penggajian yang tidak transparan. Dalam salah satu kasus, pekerja dijanjikan gaji tertentu dengan fasilitas makan, namun pada kenyataannya biaya hidup tersebut justru dipotong dari upah bulanan mereka hingga menimbulkan selisih minus.
Baca Juga:2 WNA Dideportasi, Warga Rusia Tinggal di Majalaya, Warga Pakistan Jualan Kebab di KarawangPegawai Dapur MBG Jomin Timur Tewas di Lemahabang
“Namanya hubungan kerja itu kan ada pemberi kerja, ada pekerja, harus jelas kan? Pekerjaannya apa, gajinya berapa, bagaimana sistem penggajian. Jangan cuma dijanjikan 420 ribu, makan tiga kali, ternyata makan dipotong dari situ,” tegasnya menambahkan.
