2 WNA Dideportasi, Warga Rusia Tinggal di Majalaya, Warga Pakistan Jualan Kebab di Karawang

deportasi
Kantor Imigrasi Karawang deportasi 2 WNA yang tinggal overstay di Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id- Dua warga negara asing (WNA) dideportasi Imigrasi Karawang karena overstay. Warga Rusia sempat tinggal di Majalaya, sementara warga Pakistan jualan kebab di Kota Karawang.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelaku pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang April 2026.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang.

Baca Juga:Pegawai Dapur MBG Jomin Timur Tewas di LemahabangDILEMA Pasar Tumpah di Cikarang,  Pedagang Ngeyel, Plt Bupati Asep Turun Langsung

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

“MA, WNA asal Rusia, melakukan overstay. Sementara SS, WNA asal Pakistan, terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar,” ujarnya, Rabu (6/5).

MA diketahui telah melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025.

Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya dan sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum berpindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026. Selain overstay, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.

“Atas pelanggaran tersebut, MA kami berikan sanksi tegas dengan melakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Andro.

Sementara itu, SS WNA asal Pakistan, terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Saat dilakukan pemeriksaan, SS diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya yang berada di Karawang.Tidak hanya itu, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas.

Ia mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di salah satu perusahaan. Namun, saat diminta keterangan lebih lanjut, SS tidak mampu membuktikan klaim tersebut.SS terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:Kenapa Siang Hari Bawaannya Ngantuk Terus? Ini Jawabannya!Bahaya Memanaskan Ulang Bayam dan Kangkung, Ini Penjelasan yang Perlu Kamu Tahu!

Ia melakukan penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf a mengenai pemberian keterangan tidak benar dan data palsu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti melakukan pelanggaran dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026 silam,” tambah Andro.

Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran serupa.“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tutup Andro. (rie)

0 Komentar