KBEonline.id — Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayahnya. Melalui tim gabungan lintas instansi, Pemkab memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi ketentuan perizinan, mulai dari legalitas minuman beralkohol (minol), izin bangunan, hingga kepatuhan pajak daerah.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pada Rabu malam, 6 Mei 2026, melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, Disperindag, dan Disparpora Kabupaten Karawang. Dalam kegiatan tersebut, tim menyasar enam THM yakni Aneka Baru (AB), Kaze Cafe, Lawang Cafe, No Name, D’Sultan Reborn, dan Nemesis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Nemesis telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk izin minuman beralkohol. Sementara itu, Aneka Baru dan Lawang Cafe diketahui masih menjalani proses verifikasi izin minol di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Penipuan Kerja ke Luar Karawang Makin Marak, Kadisnakertrans Ingatkan Prosedur Antar Kerja Antar DaerahTertipu Janji Gaji Tinggi di OKI, Bupati Aep Sambut Kepulangan Delapan Warga Karawang
Adapun Kaze Cafe, No Name, dan D’Sultan Reborn belum memiliki izin minol. Meski demikian, ketiga pengelola disebut telah menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses pengurusan izin yang diperlukan. Untuk izin usaha lainnya, ketiganya dinilai telah memenuhi ketentuan administrasi dasar.
Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mengatakan sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin pemerintah daerah terhadap pelaku usaha hiburan malam agar tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Secara umum tiga tempat sudah lengkap. Tinggal AB dan Lawang Cafe yang izin minolnya masih berproses di Jawa Barat,” ujar Sandi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan monitoring terhadap THM yang belum melengkapi perizinan, khususnya izin minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menyampaikan bahwa pengelola THM yang izinnya belum lengkap akan dipanggil ke Mako Satpol PP untuk membuat surat pernyataan dan komitmen penyelesaian izin.
“Sebelumnya kami juga sudah memanggil lima THM lain yang belum lengkap izinnya. Mekanismenya sama, mereka diminta membuat komitmen penyelesaian izin,” katanya.
Menurut Prasetya, para pengelola diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk menunjukkan progres pengurusan perizinan. Apabila tidak ada perkembangan, Satpol PP akan menerbitkan surat peringatan secara bertahap mulai dari SP1 hingga SP3.
