“Total ada 13 hari kerja sebelum tindakan tegas dilakukan. Kalau tetap tidak diindahkan, penyegelan siap dilakukan,” tegasnya.
Khusus untuk Aneka Baru dan Lawang Cafe, ia menjelaskan proses izin minol keduanya saat ini masih berada dalam tahap verifikasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga masih menunggu hasil akhir proses administrasi.
Di sisi lain, Kabid Binwas Bapenda Karawang, Ilham, memastikan seluruh THM yang diperiksa telah tercatat sebagai wajib pajak dan aktif menjalankan kewajiban pembayaran pajak daerah.
Baca Juga:Penipuan Kerja ke Luar Karawang Makin Marak, Kadisnakertrans Ingatkan Prosedur Antar Kerja Antar DaerahTertipu Janji Gaji Tinggi di OKI, Bupati Aep Sambut Kepulangan Delapan Warga Karawang
“Dalam hal kepatuhan pajak, keenamnya sudah melakukan kewajibannya,” tegasnya. (siska)
