KBEonline., Cikarang – Kamu pasti sering bertanya-tanya kalau di Kantor Kecamatan itu ada pelayanan apa aja sih. Layanan publik yang diberikan kepada masyarakat cukup beragam ya, tergantung dari bidang.
Seperti yang sobat redaksi bahas sebelumnya, layanan Dukcapil salah satunya hadir melayani di tiap kecamatan yang ada di Kab. Bekasi, termasuk di Kec. Kedungwaringin.
Tapi bukan hanya bidang adminduk, ada juga pelayanan lainnya seperti SKTM, Ahli Waris, Akta Jual Beli (AJB), Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi, serta pelayanan lainnya.
Baca Juga:Di Rumah AjA? Inilah Top 5 Sinopsis Drakor yang Bisa Temani Waktu Luangmu Saat Weekend!Pelayanan Dukcapil Kini Lebih Dekat, Warga Kedungwaringin Bisa Urus Adminduk di Kecamatan Lho!
1. SKTM, pembuatan surat ini diperuntukan bagi seseorang atau keluarga yang tergolong kurang mampu yang ditujukan untuk meringankan biaya layanan publik. Alurnya adalah kamu ke desa dahulu lalu lanjut ke Kecamatan.
2. Alhi Waris, diperuntukan dalam pengurusan bukti sah penetapan ahli waris, bisa tanah, bank, maupun kendaraan. Untuk alurnya, biasanya akan diarahkan ke desa/kelurahan dahulu kemudian ke Kecanatan.
3. Akta Jual Beli, yaitu akta jual beli tanah sementara yang umumnya dibuat ileh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
4. Pelayanan Rekomendasi dan Perizinan, ada berbagai layanan tergantung kebutuhanmu. Seperti perizinan sekolah, rekomendasi dinas, dan lainnya.
Tapi dari semua itu, kamu jangan lupa untuk menanyakan langsung seperti apa alurnya dan pemberkasannya ya.
