Tujuh Sekolah di Karawang Terseret Sengketa Lahan, Dua Kasus Masih Proses

Ilustrasi : Anak belajar di sekolah
Ilustrasi : Anak belajar di sekolah
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang mencatat sedikitnya tujuh sekolah di wilayahnya sempat tersandung persoalan sengketa lahan. Dari jumlah tersebut, dua kasus hingga kini masih berproses secara hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Karawang melalui Ketua Tim Penanganan Perkara, Boby, mengatakan tidak semua persoalan klaim lahan berujung pada gugatan di pengadilan.

“Kalau yang berproses sampai gugatan itu tidak banyak. Tapi kalau yang mengklaim kepemilikan lahan sekolah memang ada beberapa, kurang lebih sekitar lima sampai tujuh sekolah,” ujar Boby, Jumat (15/5).

Baca Juga:Hamida Dorong Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan di Desa SukadamiMenjelajah Kota Tersepi di Jawa Barat Dengan Julukan Kota Angin dan Harga Penginapanya Mulai Rp130 Ribuan

Ia menjelaskan, dua perkara yang saat ini masih berjalan yakni sengketa lahan di SD Cintaasih dan SD Segaran 2, Kecamatan Batujaya.

Menurut Boby, sengketa lahan SD Cintaasih telah berlangsung sejak 2022. Penanganan perkara tersebut kini dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Karawang.

“Kalau Cintaasih itu penanganannya langsung dikuasakan ke JPN. Jadi kami mengikuti proses yang ditangani Kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, perkara sengketa lahan SD Segaran 2 saat ini masih memasuki tahap kasasi setelah Pemerintah Kabupaten Karawang kalah pada tingkat Pengadilan Negeri maupun banding.

“Sekarang masih proses kasasi. Putusannya belum keluar. Baru diajukan sekitar bulan empat kemarin,” ucapnya.

Boby mengungkapkan, sebagian besar sengketa lahan sekolah bermula dari adanya pihak yang mengklaim tanah sekolah sebagai milik keluarga atau ahli waris. Meski demikian, tidak seluruh klaim berlanjut ke meja hijau.

Pemerintah daerah, kata dia, lebih mengedepankan pendekatan musyawarah dan penyelesaian secara humanis agar polemik tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.

Baca Juga:Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta : Exhibition Gemas Ini Serbu Mall Kota Kasablanka dan Harga TerKampung Bunikasih di Kaki Gunung Subang : Tempat Tenang yang Dinilai Cocok untuk Menikmati Masa Pensiun

“Banyak yang akhirnya mengurungkan niat menggugat setelah dimediasi. Karena kami sampaikan bahwa tanah itu dipakai untuk kepentingan masyarakat, sekolah, atau fasilitas umum,” jelasnya.

Dari sekitar tujuh kasus yang tercatat, empat di antaranya berhasil diselesaikan melalui jalur kekeluargaan tanpa harus menempuh proses pengadilan.

“Kurang lebih ada empat yang akhirnya tidak jadi menggugat setelah musyawarah,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses sengketa lahan sekolah dapat berlangsung sangat panjang hingga bertahun-tahun. Karena itu, Pemkab Karawang berupaya menghindari jalur litigasi selama penyelesaian damai masih memungkinkan ditempuh.

0 Komentar