KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Praktik penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ilegal di Kabupaten Bekasi ternyata melibatkan jaringan sponsor hingga perusahaan fiktif. Modus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menemukan 78 WNA ilegal bekerja di proyek pembangunan data center kawasan industri GIIC Deltamas, Cikarang Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, hampir seluruh pelanggaran keimigrasian yang ditangani pihaknya melibatkan sponsor atau penjamin. Namun, proses penindakan sering terkendala karena banyak sponsor yang tidak kooperatif saat dipanggil petugas.
“Ini tantangan kita di lapangan. Jadi sponsor ada yang datang, ada yang enggak. Kalau yang enggak datang, kita masukkan blacklist,” ujar Anggi Wicaksono di Cikarang Pusat, Minggu (15/6).
Baca Juga:Kecerdasan Buatan (AI) Masuk Pesantren: Akankah Kiai Tergantikan oleh Algoritma?Persib Hanya Butuh Satu Poin untuk Hatrick Juara usai Tekuk PSM Secara Dramatis
Menurut dia, sponsor yang membandel langsung dikenakan sanksi administratif melalui sistem aplikasi visa keimigrasian. Akibatnya, sponsor tersebut tidak lagi bisa mengajukan ataupun menjamin WNA masuk ke Indonesia.
“Jadi kita ada sistem. Sistemnya itu kita matikan di alur aplikasi visa. Jadi sponsor itu tidak bisa lagi menjamin WNA. Jadi kita backlist melalui administrasi itu,” katanya.
Selain sponsor nakal, Imigrasi juga menemukan dugaan keterlibatan jaringan terorganisir yang memanfaatkan perusahaan fiktif sebagai kedok penjamin tenaga kerja asing ilegal. Salah satu modus yang ditemukan yakni WNA bekerja di perusahaan tertentu, namun dijamin oleh perusahaan lain.
“Jadi, ini ada jaringan juga dari mereka itu, China State yang menggunakan. Perusahaan ini memanfaatkan WNA ilegal. Tapi diberangkatkannya bukan oleh perusahaan itu, melainkan perusahaan lain. Jadi, ini juga suatu modus. Kita melihat ini suatu modus,” jelasnya.
Anggi menuturkan, pola tersebut dibuat untuk mengelabui pengawasan petugas. Dalam praktiknya, satu kelompok WNA dibagi ke beberapa perusahaan penjamin agar tidak menimbulkan kecurigaan. Saat dilakukan pengecekan lapangan, petugas justru menemukan sejumlah alamat perusahaan sponsor ternyata kosong dan tidak memiliki aktivitas operasional. “Begitu dicek petugas di lapangan kosong. Jadi perusahaan itu cuma berkas saja,” ungkapnya.
Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendataan terkait jumlah perusahaan fiktif yang terlibat dalam praktik tersebut. Sebagai langkah tegas, seluruh hak penjaminan perusahaan bodong itu langsung dicabut. “Jadi jangan lagi dia menjamin WNA ke depannya,” imbuhnya.
