Satgas Citarum Harum Soroti Limbah Industri di Karawang Perusahaan Bandel Terancam Sanksi

Satgas Citarum Harum Sektor 10
Satgas Citarum Harum Sektor 10 memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di wilayah Kabupaten Karawang melalui forum koordinasi bersama pelaku industri yang digelar di Aula Kodim 0604/Karawang, Kamis (21/5/2026).
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Satgas Citarum Harum Sektor 10 memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di wilayah Kabupaten Karawang melalui forum koordinasi bersama pelaku industri yang digelar di Aula Kodim 0604/Karawang, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian pencemaran lingkungan sekaligus memastikan seluruh perusahaan menjalankan pengolahan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dansatgas Citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto menegaskan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan praktik pembuangan limbah tanpa proses pengolahan atau bypass demi menekan biaya operasional perusahaan.

Baca Juga:Warga Desa Pasirtanjung Diciduk Polisi Usai Gondol HP di Kontrakan CikarangJalan Tuparev Jadi Saksi Perkembangan Kota Lama Karawang Sejak Era Kolonial

“Jangan jadikan lingkungan sebagai tumbal demi mengejar margin keuntungan perusahaan. Mengurangi pembelian bahan kimia IPAL lalu melakukan bypass langsung ke sungai adalah kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, dampak dari pembuangan limbah tanpa pengolahan dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam kesehatan masyarakat di berbagai wilayah yang terdampak aliran sungai.

“Dampaknya fatal, mematikan makhluk hidup dan merusak kesehatan masyarakat lintas daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kolonel Inf Yanto juga meminta agar perusahaan menghadirkan pihak yang memahami teknis pengelolaan limbah dalam setiap agenda evaluasi lingkungan, seperti Manajer IPAL atau Direktur Teknis.

“Saya minta yang hadir itu pengelola IPAL, yang paham teknis dan pegang kunci katup pembuangan. Jangan HRD yang tidak paham urusan kimia dan debit air. Kita di sini bicara solusi konkret, bukan sekadar seremonial,” katanya.

Selain itu, Satgas turut mengingatkan kewajiban perusahaan untuk mematuhi regulasi terbaru, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemasangan sistem pemantauan digital Sparing bagi perusahaan dengan debit limbah di atas 1.000 meter kubik per hari.

Sistem tersebut terhubung langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari pengawasan kualitas air limbah secara real time.

Baca Juga:Pemilihan BPD Sukadami untuk Keterwakilan Perempuan Tuntas, Leilanda Jadi Peraih Suara TerbanyakRekomendasi Hatchback Bekas Rp100 Jutaan yang Nyaman dan Irit untuk Harian

Satgas Citarum Harum menegaskan, pendekatan persuasif dan pembinaan tetap menjadi langkah utama bagi perusahaan yang kooperatif dan berkomitmen melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan.

Namun demikian, terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengabaikan ketentuan lingkungan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembekuan izin operasional.

0 Komentar