KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Jajaran Polsek Cikarang Pusat mengamankan seorang pria berinisial MA (38), warga Desa Pasirtanjung, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah kontrakan di Kampung Kandanggereng RT001/RW004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku diduga menggondol dua unit telepon genggam milik korban saat korban tengah tertidur lelap di dalam kontrakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu korban WS (21) bersama seorang saksi berinisial D (34) baru tiba di kontrakan dan langsung beristirahat.
Baca Juga:Jalan Tuparev Jadi Saksi Perkembangan Kota Lama Karawang Sejak Era KolonialPemilihan BPD Sukadami untuk Keterwakilan Perempuan Tuntas, Leilanda Jadi Peraih Suara Terbanyak
Namun keesokan harinya, korban mendapati pintu kontrakan sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, dua unit handphone miliknya diketahui hilang.
“Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Mapolsek Cikarang Pusat dan laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar Elia Umboh di Cikarang Pusat, Kamis (21/5).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada MA sebagai terduga pelaku pencurian.
Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, MA mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti terdiri dari dua unit handphone milik korban dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Umboh.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwajib baik melalui Call Center 110 maupun Layanan CLBK Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni.
Baca Juga:Rekomendasi Hatchback Bekas Rp100 Jutaan yang Nyaman dan Irit untuk HarianDuka di Balik Canting: Kisah Keluarga Menghidupkan Jiwa Batik Karawang Setelah Kehilangan Anak
Atas kejadian itu, Umboh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama di lingkungan permukiman dan kontrakan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwajib baik melalui Call Center 110 maupun Layanan CLBK Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110 maupun layanan CLBK Polres Metro Bekasi,” tandasnya. (Iky)
