Bapenda Karawang Diingatkan Warga Cek Status PBB Sebelum Beli Rumah dan Tanah

pemda karawang
Pemerintah Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memeriksa administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum membeli rumah maupun tanah.
0 Komentar

KBEonline.id, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memeriksa administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum membeli rumah maupun tanah. Pasalnya, tunggakan pajak dan ketidaksesuaian data PBB-P2 dapat memicu persoalan administrasi hingga menghambat proses balik nama sertifikat di kemudian hari.

Melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan lokasi dan harga properti, tetapi juga memastikan status pajak objek yang akan dibeli benar-benar aman.

Salah satu hal penting yang wajib diperiksa ialah validitas Nomor Objek Pajak (NOP). NOP merupakan identitas resmi suatu objek pajak yang harus sesuai dengan data properti dan telah terdaftar secara resmi.

Baca Juga:Bapenda Karawang: Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Bisa Online dalam Hitungan MenitDari 53 Pendaftar, 22 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Dirut Petrogas Karawang

Pengecekan NOP kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang di cekpbb.karawangkab.go.id dengan memasukkan nomor NOP yang dimiliki.

Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan tidak ada tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, apabila masih terdapat tunggakan, denda administrasi akan terus bertambah dan berpotensi menjadi beban bagi pemilik baru setelah transaksi dilakukan.

“Penjual wajib melunasi kewajiban pajak hingga tahun berjalan sebelum proses Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB),” demikian disampaikan dalam informasi layanan administrasi PBB-P2 Kabupaten Karawang.

Pemerintah juga menyoroti masih banyak kasus ketidaksesuaian data antara SPPT PBB-P2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), terutama terkait luas tanah maupun bangunan. Ketidaksesuaian tersebut dapat menyulitkan proses administrasi dan legalitas properti di kemudian hari.

Tak hanya itu, masyarakat disarankan mengecek Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 karena menjadi dasar penghitungan pajak tahunan suatu properti.

Pemkab Karawang juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital pembayaran PBB-P2 yang kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Sistem pembayaran non-tunai tersebut menjadi bagian dari program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Setelah proses jual beli selesai, pemilik baru dapat segera mengajukan balik nama SPPT PBB-P2 ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang agar data pajak tercatat sesuai kepemilikan terbaru.

0 Komentar