“Yang tidak hadir ini, menurut ketentuan sesuai dengan perbupnya, hukuman disiplin ringan secara tertulis dari pimpinan itu sudah dipotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) 25% selama dua bulan. Nah ini merupakan komitmen Pak Bupati di dalam disiplin pegawai,” tegas Asep Aang.
Menariknya, lewat pengawasan digital, tim menemukan fakta bahwa beberapa ASN memanfaatkan momen ‘hari kejepit’ ini untuk pergi berlibur ke luar kota tanpa izin resmi. Petugas berhasil melacak keberadaan mereka secara akurat melalui unggahan cerita di akun media sosial pribadi masing-masing pegawai.
Selain ASN yang membolos untuk liburan, pihak berwenang juga menemukan adanya penyalahgunaan status Work From Home (WFH) yang di mana beberapa hari lalu baru saja diperpanjang sampai dua bulan kedepan. Sejumlah pegawai yang terdaftar aktif bekerja dari rumah justru diketahui berada di luar wilayah hukum Kabupaten Karawang saat jam kerja berlangsung.
Baca Juga:Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Karawang Ajak Masyarakat Bumikan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hariLindungi Pedagang Kecil, Bupati Karawang Aep Syaepuloh Tegaskan Larangan Izin Ritel Modern Masuk ke Pedesaan
“WFH itu kan work from home. Ya home-nya di sini harus di Karawang, enggak luar kota. Makanya bijak dalam menggunakan medsos. Ternyata ada di story medsosnya sedang liburan. Padahal kan kita tidak melarang, mekanisme (cuti) itu sudah kita buka,” pungkas Asep Aang.(aufa)
