Tak Ada Ampun! 36 ASN Karawang Bolos di Hari Kejepit Iduladha Kena Sanksi Potong TPP 25 Persen

Sekda Karawang, Asep Aang
Sekda Karawang, Asep Aang
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan membolos pada hari kerja yang terjepit di antara hari libur nasional. Sebanyak 36 ASN di lingkungan Pemkab Karawang dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca-libur Hari Raya Iduladha.

Pemerintah daerah setempat langsung merespons pelanggaran disiplin ini dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran. Langkah tersebut diambil guna memastikan bahwa pelayanan publik di wilayah Karawang tidak terganggu dan tetap berjalan optimal meskipun berada di tengah momentum libur panjang.

Sidak tersebut dilakukan oleh enam tim gabungan yang bergerak atas instruksi langsung dari Bupati Karawang. Tim pengawas ini melibatkan seluruh asisten daerah, inspektur, hingga Wakil Bupati Karawang yang menyisir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara serentak pada hari Jumat yang menjadi ‘hari kejepit’ tersebut.

Baca Juga:Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Karawang Ajak Masyarakat Bumikan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hariLindungi Pedagang Kecil, Bupati Karawang Aep Syaepuloh Tegaskan Larangan Izin Ritel Modern Masuk ke Pedesaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan langsung di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah telah mengantisipasi potensi kelalaian pegawai dengan mengeluarkan aturan khusus menjelang masa libur hari besar keagamaan.

“Waktu kemarin di hari Jumat, kami diperintahkan Bupati enam tim, ya. Seluruh asisten, terus inspektur, semuanya termasuk pimpinan juga, Pak Wakil Bupati, sidak ke OPD-OPD. Layanan publik harus terus berjalan,” ujar Asep Aang, Senin (1/6/2026).

Asep Aang menegaskan bahwa edaran terkait pembatasan cuti pegawai sebenarnya sudah dikeluarkan jauh-jauh hari sebelumnya. Dalam edaran tersebut, kuota ASN yang diizinkan mengambil cuti dibatasi maksimal hanya 20 persen di setiap instansi guna menjaga kestabilan pelayanan masyarakat.

Dari total 28 OPD yang diperiksa oleh tim gabungan, ditemukan pelanggaran kehadiran di 11 OPD. Berdasarkan hasil rekapitulasi, persentase ASN yang membolos tanpa keterangan ini mencapai 1,09 persen dari total keseluruhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Bagi puluhan ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, Pemkab Karawang dipastikan tidak akan tinggal diam dan siap menjatuhkan sanksi disiplin tertulis. Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku mengenai kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintah.

0 Komentar