IPAL Burangkeng Tak Kunjung Beroperasi,Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Beri Nilai D: Ada Apa?

TPA IPAL Burangkeng
SIDAK : Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan peninjauan ke TPA Burangkeng.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp14 miliar hingga kini belum beroperasi. Ironisnya, fasilitas yang digadang-gadang menjadi solusi pencemaran air lindi itu terkendala persoalan koordinasi antar-dinas dan belum tersedianya anggaran operasional yang diperkirakan mencapai Rp30 juta per hari.

Kondisi tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan peninjauan ke TPA Burangkeng. Hasilnya, dewan menemukan sejumlah persoalan yang membuat fasilitas pengolahan limbah tersebut belum dapat difungsikan meski pembangunan fisiknya telah rampung.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengatakan fasilitas yang dibangun untuk mengolah air lindi tersebut sebenarnya sudah selesai dibangun. Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, operasional IPAL masih tertunda akibat belum sinkronnya data dan hasil pengujian antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:39 Lapak PKL di Kawasan GOR Cinema Sukaluyu Karawang Bakal DitertibkanBus Hangus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

“Memang saat ini IPAL belum bisa dioperasionalkan karena masih ada yang perlu disinkronisasikan antara DLH dengan Dinas Cipta Karya. Perlu komunikasi yang aktif supaya IPAL ini benar-benar bisa berjalan,” kata Saeful Islam kepada Cikarang Ekspres, Selasa (2/6).

Menurut dia, masyarakat selama ini mempertanyakan alasan IPAL yang menelan anggaran miliaran rupiah itu belum dimanfaatkan. Setelah dilakukan pembahasan bersama, DPRD menemukan adanya persoalan teknis terkait kesesuaian baku mutu hasil pengolahan limbah.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menggunakan hasil pengujian dari laboratorium independen, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki laboratorium sendiri. Hasil yang belum sepenuhnya sejalan membuat operasional fasilitas tersebut belum dapat dilakukan.

“Belum ada kecocokan terkait baku mutu. Ini yang harus segera diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi,” ujarnya.

Selain persoalan teknis, DPRD juga menemukan kendala lain berupa belum tersedianya anggaran operasional. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, biaya operasional IPAL diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta per hari.

“Untuk mengoperasionalkan ternyata butuh anggaran lagi. Nah ini yang belum teranggarkan. Padahal sudah hampir satu semester fasilitas ini belum berjalan,” katanya.

0 Komentar