IPAL Burangkeng Tak Kunjung Beroperasi,Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Beri Nilai D: Ada Apa?

TPA IPAL Burangkeng
SIDAK : Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan peninjauan ke TPA Burangkeng.
0 Komentar

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan antar-instansi. Sebab, pembangunan fisik telah selesai tetapi kebutuhan biaya operasional belum dipersiapkan sejak awal.

Ketika diminta memberikan penilaian terhadap proyek IPAL Burangkeng, Saeful memberikan nilai rendah. “Kalau dari A sampai E, saya kasih nilai D,” tegasnya.

Selain membahas IPAL, Komisi III juga menyoroti progres pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) oleh PT Asiana Technologies Lestari. Menurut Saeful, lahan yang akan digunakan sudah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan saat ini perusahaan masih menyelesaikan sejumlah perizinan.

Baca Juga:39 Lapak PKL di Kawasan GOR Cinema Sukaluyu Karawang Bakal DitertibkanBus Hangus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Ia mengungkapkan target peletakan batu pertama atau groundbreaking yang semula dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat sempat tertunda akibat proses administrasi dan penyelesaian surat Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kita lihat saja nanti. Mereka berjanji pertengahan Juni 2026 sudah groundbreaking,” katanya.

Meski mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah, Saeful menegaskan seluruh proses harus tetap mengikuti aturan dan persyaratan perizinan yang berlaku.

“Kalau bangun buru-buru tapi izinnya belum selesai itu juga salah. Lebih baik izinnya dibereskan dulu. Tapi karena ini untuk kepentingan masyarakat luas, harusnya ada percepatan dalam proses perizinannya,” ujarnya.

Terkait kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong penghentian sistem open dumping di sejumlah TPA di Indonesia, Saeful menilai langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi menggandeng PT Asiana dan menyiapkan lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) merupakan bagian dari upaya menuju pengelolaan sampah yang lebih modern.

Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menyelaraskan langkah seluruh instansi terkait.

“Yang bisa menekan koordinasi itu ya pimpinan daerah. DPRD sifatnya hanya mengingatkan. Jangan sampai fasilitas sudah dibangun, tetapi tidak bisa dimanfaatkan karena persoalan koordinasi dan anggaran,” pungkasnya.

Baca Juga:‎Perlunya Media Pembelajaran PAI Berbasis Teknologi Era Industri 4.0 untuk Mempermudah Siswa Memahami AgamaSering Ngobrol Sendiri? Ternyata Bukan Tanda Aneh Tetapi Justru Ada Banyak Manfaat untuk Otak

Di sisi lain, Kepala Desa Burangkeng, Nemin, juga mempertanyakan lambannya operasional IPAL yang telah menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, keberadaan fasilitas itu belum memberikan dampak nyata terhadap pengurangan pencemaran air lindi di sekitar TPA.

0 Komentar