Untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penerapan moratorium tersebut, Asprumnas Jawa Barat telah mengirimkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat pada 5 Maret 2026. Surat tersebut berisi permohonan hasil kajian yang menjadi dasar diterbitkannya kebijakan moratorium perizinan perumahan.
“Kami sudah bersurat ke DLH Jawa Barat dan BPBD Jawa Barat untuk meminta hasil kajiannya. Sampai sekarang belum ada balasan. Padahal kami membutuhkan kepastian agar para pengembang bisa mengetahui langkah yang harus diambil,” ungkapnya.
Menurut H. Abun, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh para pengembang. Rantai usaha yang berkaitan dengan sektor perumahan juga ikut terdampak, mulai dari pemasok material bangunan, kontraktor, tenaga pemasaran, hingga para pekerja konstruksi.
Baca Juga:Politik Uang Pemilihan BPD: Di Bekasi Sawerannya Disebut Gope hingga Sejuta RupiahTPST Bantargebang, TPAS Burangkeng dan TPAS Jalupang Pontensial Jadi Sarang Penularan Hantavirus
“Yang terdampak bukan hanya pengembang. Ada supplier, kontraktor, marketing, sampai para pekerja bangunan yang menggantungkan penghasilan dari proyek-proyek perumahan,” jelasnya.
Di tengah kondisi tersebut, para pengembang saat ini juga tengah berupaya mengejar kuota Program Strategis Nasional (PSN) perumahan subsidi tahun 2026. Pemerintah pusat diketahui menyediakan sekitar 350 ribu unit rumah subsidi yang akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
“Tahun ini kami sedang mengejar kuota rumah subsidi. Tahun lalu Jawa Barat mampu menyerap sekitar 40 persen dari total program subsidi nasional. Kami berharap tahun ini Jawa Barat bisa mendapatkan kuota yang sama bahkan lebih besar, tetapi kondisi sekarang menjadi kendala,” katanya.
Karena itu, Asprumnas Jawa Barat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengevaluasi kembali kebijakan moratorium tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah. Daerah yang dinilai aman dari risiko longsor dan banjir diharapkan tetap dapat melanjutkan proses pembangunan perumahan.
“Harapan kami kepada Pak Dedi Mulyadi, surat edaran ini dapat ditinjau kembali atau dicabut untuk daerah-daerah yang tidak rawan longsor dan banjir, sehingga pembangunan perumahan dan perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan,” pungkasnya. (Siska)
